Friday 25 February 2011

ILLEGAL LOGGING

Illegal logging atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan,pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat yang berarti bahwa melakukan penebangan hutan dengan tidak menggunakan kaidah – kaidah atau norma – norma yang berlakuu dan mengabaikan kaidah.

Indonesia merupakan salah satu negara dimana kegiatan illegal logging sangatlah mudah ditemui.

Dampak Illegal Logging

Kegiatan Illegal logging ini sangatlah merugikan. Tidak hanya bagi negara-negara produsen kayu, namun juga bagi seluruh dunia. Penebangan liar dan perdagangan internasional kayu illegal adalah masalah utama bagi negara-negara produsen kayu banyak di negara berkembang. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, biaya pemerintah miliaran dolar pendapatan yang hilang, mempromosikan korupsi, merusak aturan konflik hukum dan tata pemerintahan yang baik dan dana bersenjata.

Kini kita telah merasakan dampak dari illegal logging. Coba kita perhatikan ketika musim hujan turun, banjir dan tanah longsor sering kali terjadi. Hal tersebut dapat terjadi akibat berkurangnya daerah resapan air. Banjir dan tanah longsor di Indonesia telah memakan korban harta dan jiwa yang sangat besar. Sebagai contoh yaitu di daerah Sumatera yang baru saja dilanda banjir badang dan tanah longsor sangat parah. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang kehilangan harta benda, rumah, dan sanak saudara mereka akibat banjir dan tanah longsor.

Illegal logging juga dapat mengakibatkan berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan. Pohon-pohon di hutan yang biasanya menjadi penyerap air untuk menyediakan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat setempat namun saat ini habis dilalap para pembalak liar.

Dampak lain yang ditimbulkan oleh illegal logging adalah semakin berkurangnya lapisan tanah yang subur. Hal ini terjadi karena lapisan tanah yang subur sering terbawa arus banjir yang melanda Indonesia. Akibatnya tanah yang subur semakin berkurang. Jadi secara tidak langsung Illegal Logging juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah yang subur di daerah pegunungan dan daerah sekitar hutan.

Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu sitaan dan kayu temuan oleh pihak terkait. Semakin langkanya orang utan juga merupakan dampak dari adanya Illegal Logging yang semakin marak di Indonesia. Krisis ekonomi tergabung dengan bencana-bencana alam dan Illegal Logging oleh manusia membawa orang utan semakin terancam punah.

Dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia dalam kekalutan dan ketakutan yang mendalam. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan.

Hutan di Indonesia yang menjadi paru-paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar, maka untuk itu kita harus bersama-sama membangun hutan kita kembali dan memusnahkan para pembalak liar yang berupaya menghancurkan dunia. Namun sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang memberikan definisi resmi terhadap Illegal logging di Indonesia.

Data Statistik akibat illegal logging di Indonesia

(+) Menurut kompas, pada tahun 2007 Indonesia telah mengalami 236 kali banjir di 136 kabupaten dan 26 propinsi, disamping itu juga terjadi 111 kejadian longsor di 48 kabupaten dan 13 propinsi.

Bahkan menurut Kompas, di Indonesia terdapat 19 propinsi yang lahan sawahnya terendam banjir dan 263.071 hektar sawah terendam dan gagal panen.

(+) Menurut kompas, pada tahun 2007 ini tercatat 78 kejadian kekeringan yang tersebar di 11 propinsi dan 36 kabupaten.

Hingga tahun 2005, setiap tahun negara dirugikan Rp 50,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri

(+) Selama 20 puluh tahun belakangan ini kira-kira 80% hutan tempat orang utan tinggal sudah hilang. Pada waktu kebakaran hutan tahun 1997-1998 kurang lebih sepertiga dari jumlah orang utan liar dikorbankan juga. Tinggal kira-kira 12.000 sampai 15.000 ekor orang utan di pulau Borneo (dibandingkan dengan 20.000 pada tahun 1996), dan kira-kira 4.000 sampai 6.000 di Sumatra (dibandingkan dengan 10.000 pada tahun 1996).

Referensi :

1. http://www.gegeochy.co.cc/2010/12/penebangan-hutan-liar-merupakan-ilegal.html

2. http://www.scribd.com/doc/47308513/Illegal-logging

3. http://hetikyuliati.blog.friendster.com/2008/11/dampak-illegal-logging-di-indonesia/

Nama : Andre Antonius

NPM : 10109205

Kelas : 3 KA 06

No comments:

Post a Comment