- Akses internet yang tidak terbatas
- Kelalaian pengguna komputer. Hal ini adalah salah satu penyebab utama terjadinya cybercrime.
- Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
- Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
- Sistem keamanan jaringan yang lemah.
- Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional.
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan
terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain
atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
· Mengamankan Sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
· Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang
berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah
memublikasikan laporannya yang berjudul “Computer-Related Crime : Analysis of
Legal Policy”. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan
setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah juga telah berupaya untuk menanggulangi
semakin maraknya cybercrime dengan diberlakukannya aspek-aspek hukum kejahatan
di dunia maya antara lain :
· Asas Subjective Territoriality
Yaitu asas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak
pidananya dilakukan di negara lain.
· Asas Objective Territoriality
Asas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah
hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang
sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
· Asas Nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi
untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
·
Asas Nasionality
Asas yang menentukan bahwa negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Asas Protective Principle
Asas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
Asas Universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Asas Universality
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
Sumber :